Dirut PLN di periksa Kejagung terkait perubahan gas turbin Nur Pamudji sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Life Time Ektention (LTE) Gas Turbin 2.1 dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Belawan pada tahun 2012. https://pratamametalindo.com/jual-kabel-listrik
Setia Untung Arimuladi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan ” Pak Nur Pamudji di periksa terkait kronologis perubahan prosedur pengadaaan flame turbine, Kejaksaan mempertanyakan perubahan proses pengadaan yang semula penunjukan langsung menjadi pemilihan langsung”.
Penyidik juga mempertanyakan” perubahan kebijakan penggunaan suku cadang dari original equipment manufacture alias pabrikan asal pembuat alat menjadi non original equipment manufacture. Dan mengapa pekerjaan telah dinyatakan 100 persen padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item spare part baik GT 2.1 dan GT 2.2 masih belum ada atau terpasang,”kata Untung pada media.
Kejaksaan menduga telah terjadi korupsi dalam pengadaan flame turbin tersebut, yang di menangkan oleh perusahaan Mapna. Co. asal Iran. Perusahaan ini (Mapna) kata kejaksaan ” bukan produsen spare part original equipment manufacture (OEM) seharusnya tak lolos tender”. https://pratamametalindo.com/distributor-kabel-listrik-murah
Kerugian negara akibat korupsi proyek ini di perkirakan Rp 25 milyar, beberapa petinggi PLN yang terkait proyek ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.
1 thought on “Dirut PLN Di Periksa Kejagung”